Senin, 01 Maret 2010

Tradisi Hukum Mana Yang Kita Pakai

Manusia ketika berinteraksi dengan manusia lain akan membicarakan norma-norma apa yang akan disepakati untuk dipatuhi satu sama lain, ketika manusia menginginkankan kebutuhan hidup (dalam bidang ekonomi) akan nasi misalnya akan mencari orang yang mempunyai persediaan beras, namun orang yang mempunyai beras akan bertanya apa yang anda punya, dijawab ikan maka jadilah beras ditukar dengan ikan berdasarkan kesepakatan. dalam bidang keamanan manusia berkumpul untuk mempertahankan hidup dari serangan musuh, maka dibuatlah kesepakatan untuk membuat benteng yang kuat dengan terlebih dahulu dikumpulkan modal dari para warganya setelah aman dan damai maka dibuatlah hukum untuk mengatur kehidupan bernegara. Mungkin kita pernah mengenal negara kota di Yunani, kemudian berkembang dengan karakteristik sesuai perkembangan jaman.
Apakah hukum harus mengatur seluruh kehidupan manusia?
Dewasa ini kita menyaksikan parlemen sudah mengesahkan hukum tentang larangan pornografi, apakah perlu diundangkan aturan yang demikian? Menurut orang Jakarta perlu tapi bagaimana menurut Bali, Papua dan daerah lain sudahkan diserap aspirasi mereka? Apakah hukum harus seluruhnya di-positive-kan sehingga aturan-aturan tersebut menjadi aturan sakral yang harus ditegakkan? Penegakan hukum kita kadang-kadang pilih kasih tergantung sarapan pagi para penegak hukumnya. Jika sarapan paginya terancam maka penegakan hukum akan digalakkan, jika sudah aman sampai makan siang ya ga usah ditegakkan kok malah jadi repot. Seperti kita lihat bagaimana tari jaipong tidak diperbolehkan oleh Gubernur karena melindungi rakyatnya dari perbuatan maksiat. Tapi disisi lain banyak penegak hukum menghambur hamburkan SP3 padahal kasus yang ditanganinya mendapat perhatian besar dari masyarat seperti kasus BLBI, korupsi, Money Laundry dll.
Tulisan ini hanya menunjukkan keprihatinan kita akan dunia hukum Indonesia bagaimana jalan keluarnya kami kembalikan kepada kesadaran penegak hukum untuk meletakkan hukum pada tempatnya. Tradisi hukum masyarakat indonesia adalah tradisi hukum tidak tertulis, penjajah Belanda mengajarkan kepada kita hukum codex (tertulis dan dibukukan) seperti kasus suku anak dalam di pedalaman sumatera dimana menurut hukum adatnya sudah diselesaikan secara hukum tapi menurut polisi harus ditegakkan hukum yang dicodex itu.

Tradisi hukum mana yang mau kita pakai, hukum barat atau hukum adat, jangan alergi dengan tradisi hukum adat, karena common law sendiri menganut tradisi hukum adat yang tidak tertulis mereka melihat hukum dari keputusan hukum pengadilan (preseden). Tokoh terpelajar kita dulu belajar di belanda jadi mereka sudah kena indoktrinasi dari guru besar universitas Belanda yang sekarang dicekoki kepada kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar